Asuransi ASPAN Dibubarkan, Tim Likuidasi Imbau Pemegang Polis Segera Lakukan Ini


Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya pada 1 Desember 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha untuk PT Asuransi Purna Artanugraha atau PT ASPAN.

Berdasarkan hal itu, PT ASPAN (Dalam Likuidasi) disetujui oleh para pemegang saham untuk dilakukan pembubaran dan mengesahkan pembentukan tim likuidasi, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), 21 Desember 2023.

“Bahwa Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) telah mengumumkan Pembubaran dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 006 tanggal 19 Januari 2024,” tulis tim likuidasi dalam pengumuman dikutip dari laman resminya, 12 Februari 2024.

Diimbau Ajukan Tagihan

Selain itu, tim likuidasi PT ASPAN juga menyampaikan bahwa, kepada seluruh pemegang polis, tertanggung, dan kreditur lainnya untuk mengajukan tagihan dalam jangka waktu 60 hari kalender.

“Oleh karena itu, kepada semua Pemegang Polis, Tertanggung dan Kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman terakhir sesuai syarat dan ketentuan,” tambahnya.

Adapun, ketentuan pencabutan izin usaha PT ASPAN tersebut telah tertuang pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-79/D.05/2023.

Sedangkan, keputusan para pemegang saham atas persetujuan pembubaran PT ASPAN dan pembentukan tim likuidasi dibuat di hadapan Notaris Munyati Sullam, SH., MA, sebagai pihak yang menyetujui.

Berikut Cara dan Syarat Pengajuan Penagihan PT ASPAN

1. Pemegang polis dan tertanggung Bagi Pemegang Polis dan Tertanggung, wajib menyerahkan dokumen berikut:

  • Copy Polis Asli
  • Surat Kuasa apabila diwakilkan beserta copy KTP Pemberi Kuasa
  • Copy Penetapan Pengadilan (ahli waris) yang telah dilegalisir, apabila Tertanggung telah meninggal dunia
  • Offering atau LOD atau SPK (klaim Kendaraan) jika klaim sudah pernah disetujui
  • Bukti Lapor Klaim atau tanda terima laporan klaim
  • Dokumen pendukung klaim yang dipersyaratkan*
  • Dokumen pendukung lainnya, antara lain kesepakatan akhir dengan PT ASPAN (apabila ada)
  • ldentitas Pemegang Polis (KTP, email, No. Handphone)
  • Bukti pembayaran premi terakhir Dokumen lain yang dipandang perlu

2. Kantor Pajak Selanjutnya, bagi Kantor Pajak, Loss Adjuster, Surveyor, Bengkel atau Law Firm, wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut:

  • Asli Surat Kuasa apabila diwakilkan beserta copy KTP Pemberi Kuasa
  • Fotokopi Perjanjian Fotokopi
  • Surat Penunjukan atau SPK bagi Bengkel
  • Fotokopi Tagihan berikut faktur pajak
  • Fotokopi identitas pelapor
  • Dokumen pendukung lainnya (apabila ada)
  • Laporan akhir bagi Adjuster dan Surveyor

Apabila pengajuan tagihan dilakukan oleh Badan Usaha (PT/CV/Firma/Koperasi/Yayasan) wajib dilampirkan Salinan Anggaran Dasar dan Akta perubahan terakhir (yang menegaskan susunan pengurus terakhir) berikut SK/SP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kemudian, untuk dokumen pendukung lainnya harap diperlihatkan aslinya (jika diperlukan). Apabila terdapat kekurangan dokumen, maka wajib dipenuhi paling lambat tanggal 15 Maret 2024, disertai tanda terima penyerahan awal. (*)

Editor: Galih Pratama



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top