Banyak Bank Asing Tinggalkan Bisnis Kartu Kredit, Begini Respon BI 


Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku, banyaknya bank asing yang menjual lini bisnis retail atau consumer banking dan beralih untuk fokus pada segmen korporasi merupakan murni pilihan bisnis.

“Terkait dengan penjualan bisnis kartu kredit, ini murni business decision,” kata Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers RDG, Rabu 17 Desember 2024.

Fili pun mengatakan, pihaknya akan terus memastikan tetap menjaga sistem stabilitas pembayaran.

Baca juga: Bank Asing yang Kalah di Pasar Konsumer, Akhir dari Kehebatan Citibanker?

“Kita sebagai pengawas atau sistem pembayaran, kita hanya melihat bahwa ini harus dilakukan secara governance, lalu ini pelaksanaannya itu nanti kalau sudah diambil alih itu dia harus memenuhi yang APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme ), KYC (know your customer), lalu manajemen risiko dan lain-lainnya jadi ini murni bisnis decision,” pungkasnya.

Selain itu, kata Fili, pengambil alihan bisnis kartu kredit bank untuk fokus ke segmen korporasi merupakan hal yang baik.

“Ini juga yang diambil alih bisnis kartu kredit bukan yang jelek-jelek, tapi yang bagus-bagus,” tambah Fili.

Sebagai informasi, BI mencatat hingga Oktober 2023, jumlah kartu kredit yang terbit tembus 18 juta keping dengan nilai transaksi mencapai Rp34,08 triliun.

Baca juga: Rugi Besar, Citi Mau PHK 20.000 Karyawan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, bahwa Keputusan beberapa bank asing untuk meninggalkan atau melepas bisnis di Indonesia merupakan langkah strategis yang umumnya diambil dengan tujuan untuk lebih memfokuskan diri pada strategi tertentu atau fokus pada segmen tertentu hingga fokus pada investasi dalam digitalisasi.

Meskipun demikian, bank asing tetap mempertahankan proposisi nilai mereka sebagai lembaga dengan jaringan global, yang menjadi keunggulan terutama bagi nasabah segmen institutional dan corporate.

“OJK memastikan bahwa perubahan dalam struktur bisnis ini didukung oleh kerangka kerja yang mendukung persaingan sehat, melindungi kepentingan konsumen, dan menjaga stabilitas keseluruhan sistem keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top