Banyak Direksi BPD Dicopot di Tengah Jalan, OJK Tegaskan Hal Ini


Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum atau POJK 17 tahun 2023. Dalam hal ini OJK berwenang mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi bank sebelum masa jabatannya berakhir.

Dengan adanya aturan tersebut, para kepala daerah, yang hobi memberhentikan direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di tengah jalan, kini tak bisa lagi main “copot” secara subjektif. Pemberhentian direksi dan komisaris di tengah jalan kini harus mendapat persetujuan OJK.

Baca juga: Mantap! OJK ‘Pasang Badan’ Melarang Kepala Daerah Main ‘Copot’ Direksi BPD

Meski yang melakukan adalah pemegang saham pengendali (PSP), mereka tidak bisa main copot dan sesukanya lagi memberhentikan. Saat ini semua ada tata caranya. Tak seperti kasus-kasus sebelumnya yang terjadi di beberapa BPD. Pergantian direksi dan komisaris bank umum (tak hanya BPD) kini diatur sesuai dengan tata kelola yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, prosedur penggantian pengurus bank diatur antara lain dalam Pasal 10 dan Pasal 11 POJK Tata Kelola. Dimana OJK berhak mengevaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi bank sebelum masa jabatannya berakhir.

“Bahkan untuk pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum berakhirnya masa jabatannya harus mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Selasa 10 Oktober 2023.

Lebih lanjut Dian menambahkan, bahwa pada intinya POJK Tata Kelola mengatur mengenai penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, yaitu mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran. 

Selanjutnya untuk memastikan penerapannya oleh bank, OJK akan melakukan penilaian terhadap penerapan tata kelola yang baik pada bank, termasuk pemberian sanksi berupa teguran tertulis bagi bank yang melanggar hingga pengenaan sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan usaha.

Baca juga: Wahai (Pj) Gubernur, Jangan Abuse of Power dengan “Main” Copot Direksi BPD

“Untuk memastikan pemahaman dan penerapan secara dini oleh bank, OJK telah melakukan sosialisasi kepada  Direksi dan komisaris bank,” jelas Dian.

Sebagi informasi, OJK menerbitkan POJK Tata Kelola Bank Umum (POJK 17 tahun 2023) yang dilatarbelakangi untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan diperlukan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan yang terintegrasi.

Diharapkan, POJK tentang tata kelola bagi bank umum ini benar-benar melindungi kepentingan bank, sehingga mempunyai daya tahan terhadap tantangan ke depan, selain memang untuk keberlanjutan operasional bank. Pengaturan tentang tata kelola ini juga menjawab keluhan para direksi, terutama direksi BPD, yang sering kali diintervensi PSP dengan banyak kepentingan politik praktis. (*)



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top