Gawat! Gara-Gara Ini, Target Indonesia Emas 2045 Terancam Gagal


Jakarta – Berbagai kasus korupsi yang menyeret pejabat Indonesia akan menimbulkan kekhawatirkan bagi para investor untuk melakukan investasi di Indonesia.

Kondisi ini tentu saja bisa memengaruhi pertumbuhan investasi Indonesia yang secara keseluruhan meningkat menjadi 5,77 persen (yoy) seiring berlanjutnya pembangunan infrastruktur pemerintah termasuk IKN Nusantara.

Kadin Indonesia menyebut, Indonesia membutuhkan investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat hingga menjadi negara maju alias Indonesia Emas 2045. 

“Hanya saja hal ini akan sulit terjadi, karena banyaknya kasus korupsi oleh pejabat negara,” kata Pelaksana tugas harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (30/12).

Baca juga: Ini 4 Pilar Utama Kadin Dorong Tercapainya Indonesia Emas 2045

Ia mengatakan, berbagai persoalan korupsi harus diselesaikan apabila Indonesia ingin mencapai target pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) USD9,8 triliun dengan GNI (gross national income) per kapita USD30.300, dan target kontribusi manufaktur 28 persen dengan serapan tenaga kerja sebesar 25,2 persen.

Menurutnya, untuk dapat tumbuh lebih sustainable dan mencapai berbagai target di 2045, Indonesia membutuhkan FDI dari saving-investment gap yang besar dan ini tidak bisa dipenuhi hanya dengan mengandalkan ketersediaan tabungan dalam negeri. 

“Untuk target pertumbuhan 2024 sebesar 5,2 persen, dibutuhkan investasi dari berbagai pelaku ekonomi sekitar Rp6.900 triliun,” jelasnya. 

Berdasarkan ranking Ease Doing Business 2023, Kadin mengungkap bahwa posisi Indonesia stagnan angka 73 dari 190 negara. 

Peringkat tersebut stagnan dari 2018 dan Indonesia hanya ada di urutan ke enam di kawasan ASEAN, kalah dari Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei, hingga Vietnam. 

Dari 10 indikator penilaian, pencapaian terbaik Indonesia ada pada kemudahan memperoleh sambungan listrik. Data ini ditunjang dengan pencapaian rasio elektrifikasi nasional yang sudah mencapai 99,72 persen per Juni 2023. 

Sementara, penilaian terburuk Indonesia ada pada kemudahan memulai usaha. Kadin menilai hal tersebut menjadi persoalan besar.

Sebab, beragam kendala mulai dari tumpang tindih peraturan, ego sektoral, ego regional, kepastian hukum, prosedur perizinan yang panjang, birokrasi yang berbelit-belit, hingga pungutan liar. 

“Semua itu membuat ongkos berusaha sangat mahal dan tidak efisien. Pemberian izin penggunaan lahan bahkan kerap menjadi sarang korupsi, terutama di daerah-daerah yang kaya sumber daya alam dan berkaitan erat dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada),” pungkasnya.

Baca juga: Kadin Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Capai 5,5 Persen

Kasus Korupsi Pejabat RI

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2023 saja, tiga anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjerat kasus korupsi.

Mereka merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan tower Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 pada 17 Mei 2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lalu, ada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi menteri di kabinet pemerintahan Jokowi selanjutnya yang terjerat kasus korupsi. 

SYL sendiri ditetapkan oleh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam jabatan, kasus gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir, ada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi penanganan perkara di Kemenkumham dan Bareskrim. 

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Jerat Korupsi Anak Buah Jokowi 

Belum lagi, ada ratusan pejabat tinggi terjerat kasus korupsi. Dalam arsip pemberitaan Infobanknews, tercatat ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD.

Selain legislator, ada 38 menteri dan kepala lembaga yang sudah dikenai sanksi hukum. Kemudian ada juga 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota.

Tak ketinggalan, 31 hakim konstitusi dan 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. (*)

Editor: Galih Pratama



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top