Pengumuman! OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pasar Modal, Berikut Rinciannya


Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (17/1) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.

Baca juga: Kapitalisasi Pasar Modal RI Kalah dari Negara Tetangga, Ini yang Akan Dilakukan OJK

“Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 17 Januari 2024.

Adapun, substansi pengaturan POJK 26/2023, salah satunya adalah tentang ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini antara lain definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Baca juga: Top! OJK Sebut Kapitalisasi Pasar Saham Indonesia Tertinggi di ASEAN

Lalu, juga terkait dengan ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:

  • Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara
  • Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara
  • Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait
  • Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional
  • Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan
  • Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top