Produk Impor Kuasai E-Commerce, INDEF Sarankan Pemerintah Segera Lakukan Ini


Jakarta – Peneliti Center of digital Economy and SMEs INDEF Nailul Huda mengungkapkan, hampir 90 persen dari 400 perusahaan e-commerce di Tanah Air dikuasai oleh produk impor. 

“Hampir 90 persen produk e-commerce barang-barang impor. Di mana, ada sebesar Rp300 triliun uang yang beredar di pasar e-commerce Indonesia,”katanya kepada Infobanknews, Senin (14/8).

Baca juga: Menteri Teten Ngeluh Revisi Permendag Soal Perlindungan UMKM Belum Juga Rampung

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya bisa memangkas setengah dari jumlah tersebut untuk bisa dikuasai oleh produk-produk lokal sehingga dapat membentuk ekosistem perdagangan online yang baik.

“Tentu kalau kita bisa memangkas setengah saja dikuasai produk-produk lokal maka bisa menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi sekitar Rp150 triliun,” jelasnya.

Dengan begitu, kata dia, konsumen bisa memilih untuk membeli produk-produk lokal yang secara kualitas sebanding dengan produk impor yang membanjiri pasar e-commerce di Indonesia.

Menurutnya, untuk bisa merebut pasar e-commerce yang dikuasai produk impor perlu disertai dengan regulasi yang lebih ketat.

Baca juga: Social Commerce Diproyeksi Naik 3 Kali Lipat di 2026, Mendag Harus Segera Revisi Aturan

Salah satunya, pihaknya mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang akan mengatur perdagangan di e-commerce seperti TikTok Shop.

“Kita terus mendorong revisi permendag tersebut karena meyangkut berbagai kepentingan bagi pelaku UMKM. Misalnya tagging barang impor dengan barang lokal sehingga bisa memudahkan pemerintah untuk membuat kebijaka,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar produk-produk lokal diberikan insentif seperti voucher cash back, voucher discount maupun gratis ongkir. 

Sementara, untuk produk impor bisa dikenakan biaya pajak, biaya admin yang lebih tinggi dibanding produk lokal. Dengan cara ini, produk produk lokal bisa bangkit, bahkan bisa menguasai pasar di negeri sendiri.

Baca juga: Kabar Baik, Presiden Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Sebagaimana diketahui, hasil survei Populix pada 2022 menunjukan, TikTok Shop merupakan aplikasi media sosial terpopuler yang menyediakan fitur jual-beli. 

Namun, produk yang dijual oleh para seller tersebut bukanlah produk seller itu sendiri, melainkan produk impor. (*)

Editor: Galih Pratama



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top