Tempat Usaha-Aset Dijarah saat Bencana, Apakah Bisa Klaim Asuransi?
Poin Penting Kerugian akibat penjarahan tidak otomatis dijamin asuransi, kecuali polis asuransi harta benda memiliki perluasan jaminan Klausula 4.1 A tentang kerusuhan. Penjarahan dikategorikan sebagai risiko kerusuhan, dengan definisi melibatkan minimal 12 orang dan dibedakan dari huru-hara maupun terorisme. Belum ada klaim bencana alam yang dibayarkan, baik penuh maupun interim, karena seluruh klaim masih dalam […]
Tempat Usaha-Aset Dijarah saat Bencana, Apakah Bisa Klaim Asuransi? Read More »









