Legal

Dear Milenial, Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Dear Milenial, Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat, khususnya milenial untuk dapat membedakan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal di tengah menjamurnya pinjol ilegal yang menyesatkan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Sentosa dalam kegiatan Financial

Dear Milenial, Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal Read More »

Scroll to Top