Data Kredit Macet Nasabah Pindar Mulai Dicatat di SLIK OJK
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data di sektor fintech. “Sebagaimana diatur POJK 11/2024, tanggal 31 Juli 2025 merupakan batas waktu maksimum bagi […]
Data Kredit Macet Nasabah Pindar Mulai Dicatat di SLIK OJK Read More »

