Poin Penting
- Tugu Insurance menilai pembentukan Dewan Penasihat Medis belum mendesak karena portofolio asuransi kesehatan mereka masih kecil dan terbatas pada internal grup
- Perusahaan mendukung kebijakan OJK, namun mengusulkan pendekatan kolaboratif dengan perusahaan lain atau pihak ketiga agar lebih efisien dan proporsional
- Tugu tetap aman dari tingginya rasio klaim karena kontribusi premi kesehatan masih minim, sehingga dampaknya ke portofolio perusahaan tidak signifikan.
Jakarta – Kewajiban pembentukan Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) yang diatur dalam SEOJK 7/2025 menjadi perhatian serius bagi industri asuransi jiwa dan umum yang memiliki produk asuransi kesehatan.
Namun, bagi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), penerapan kebijakan tersebut masih akan disesuaikan dengan skala bisnis kesehatan yang relatif kecil.
Presiden Direktur Tugu Insurance, Adi Pramana, menjelaskan bahwa portofolio asuransi kesehatan perusahaan saat ini masih terbatas dan belum menjadi fokus utama bisnis.
“Terus terang, untuk asuransi kesehatan sekarang itu kita masih belum memasarkan secara masif, paling hanya dalam lingkungan grup saja, dan itu pun angkanya tidak besar,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Kepulauan Seribu, Senin (6/10).
Baca juga: Tugu Insurance Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini Lewat Bakti Tugu
Dengan porsi bisnis yang masih kecil, Tugu Insurance menilai dampak dari kewajiban pembentukan Dewan Penasihat Medis belum signifikan terhadap portofolio perusahaan. Adi menyebut, meskipun industri sempat dihadapkan pada tingginya rasio klaim (loss ratio), posisi Tugu relatif aman karena kontribusi premi kesehatannya masih minim.
“Memang waktu kemarin angka loss ratio tinggi, tapi Alhamdulillah karena angka preminya kecil, efeknya ke portofolio tidak besar. Jadi masih sangat kecil dan lumayan oke,” ungkapnya.
Meski demikian, Adi menilai aturan pembentukan Dewan Penasihat Medis merupakan langkah positif untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan risiko pada lini bisnis kesehatan. Hanya saja, bagi perusahaan dengan skala bisnis kesehatan kecil, pembentukan dewan secara mandiri bisa jadi tidak efisien.
“Kalau melihat angka kita yang sekarang, akan lebih reasonable untuk dilakukan bersama-sama. Kecuali kalau kita sudah besar, baru mungkin buat sendiri,” jelasnya.
Menurut Adi, opsi kolaboratif bisa dilakukan dengan menggandeng perusahaan asuransi lain atau pihak ketiga seperti third party administrator (TPA) untuk memenuhi ketentuan regulator. Pendekatan bersama dinilai lebih efisien, terutama dalam konteks pembagian sumber daya dan biaya operasional.
Baca juga: Risk Transfer Jadi Kunci Stabilitas dan Pertumbuhan Industri Asuransi
“Kalau melihat kondisi saat ini, yang lebih masuk akal adalah yang bersama-sama. Yang penting kan tujuannya memperkuat pengawasan medis dan memastikan produk tetap prudent,” imbuhnya.
Adi menegaskan, Tugu Insurance tetap mendukung arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berupaya meningkatkan integritas dan kualitas pengelolaan risiko di industri asuransi, termasuk pada lini kesehatan.
Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan proporsionalitas terhadap skala bisnis masing-masing perusahaan. (*) Alfi Salima Puteri