Sejarah

SEJARAH BPR GENTENG

PT. Bank Perkreditan Rakyat Genteng (selanjutnya disebut “Bank”) didirikan di Banyuwangi berdasarkan akta notaris No. 205 tanggal 21 Juli 1989 yang dibuat dihadapan Abdurachim, SH notaris di Surabaya. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan C2.7886.HT.01.01 th.’89. Akta pendirian telah mengalami perubahan terahir oleh akta No. 03 tanggal 15 April 2014 tentang perubahan modal dasar dan modal setor oleh Notaris Sandra Dewi,SH.Mkn Notaris di Banyuwangi,telah mendapatkan pengesahan dan diterima oleh Sistem Administrasi Badan Hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: AHU-00493.40.21.2014 tanggal 15 April 2014.

Perijinan yang dimiliki Bank sampai saat ini adalah sebagai berikut:

  • Izin usaha perbankan diberikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.208/KM.13/1992 tanggal 6 Agustus 1992.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Departemen Perdagangan Republik Indonesia No. 13061800113 tertanggal 27 April 2007.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak 01.505.609.6.627.001 terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak 01.505.609.6.651.000 terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang


Susunan Pengurus
Susunan pengurus bank untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris :
– Komisaris Utama : Johnny Wibisono
– Komisaris : Hadi Djaja Djoenaidi
– Komisaris : Setiawan Tenoyo
– Komisaris : Maruta Samudra S

Dewan Utama :
– Direktur Utama : Drs. Ec.Mansyur
– Direktur : Nailur Rifkoni, SH

Pengangkatan Susunan Pengurus telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia, berdasarkan SuratNo. 12/531/DKBU/IDAd/Jr Tanggal 27 Desember 2010.

Scroll to Top