Deposito

Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

MANFAAT :

  • Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi
  • Berinvestasi dalam lahan yang aman karena dijamin oleh pemerintah/ LPS
  • Dapat diperpanjang secara otomatis
  • Pilihan pembayaran bunga deposito yang beragam (dapat ditransfer ke rekening tabungan BPRKS atau ditambahkan ke pokok deposito)
  • Suku bunga deposito yang tinggi
  • Selain sebagai simpanan, deposito BPRKS dapat pula dijadikan sebagai jaminan kredit.

KEUNTUNGAN

  • Perpanjangan Deposito.
  • Deposito dapat diperpanjang sesuai permintaan deposan yang terkait dengan jangka waktu dan perubahan suku bunga. Atau atas permintaan BPR Genteng terkait dengan jaminan kreditnya.

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain, setoran dengan cek/giro atau debet rekening dari tabungan nasabah di BPR Genteng.
  • Pembayaran bunga deposito dilakukan tiap bulan dengan cara  Roll over atau masuk menjadi tambahan pokok simpanan bulan berikutnya (khusus untuk deposito berjangka 7 hari dan 1 bulan), Dikreditkan ke rekening tabungan nasabah di BPR Genteng. Catatan : Pembayaran dengan transfer tersebut di atas harus atas nama yang sama dengan nama yang tercantum dalam bilyet deposito.
  • Bunga yang diterima oleh nasabah sebelumnya dipotong pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) dengan jumlah saldo di atas Rp.7,500,000.
  • Besarnya tarif pajak untuk nasabah pribadi maupun perusahaan/organisasi adalah 20% dari bunga deposito dan tabungan yang diterima nasabah.
  • Pencairan dana pada saat jatuh tempo. Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
  • Pada saat jatuh tempo nasabah dapat mencairkan dananya dengan cara mentransfer ke tabungan atas nama nasabah di BPR GENTENG. Dalam hal deposito atas nama 2 orang dan akan dicairkan atau akan dilakukan pembayaran bunga maka pencairan atau pembayaran bunganya harus ditransfer ke atas nama salah satu dari 2 orang tersebut di BPR GENTENG.
    Contoh : Deposito atas nama Anton atau budi tertulis ”Anton or Budi” maka harus ditransfer ke tabungan di BPR GENTENG atas nama salah satu nasabah yaitu ”Anton” atau “Budi”.
  • Pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan deposan atau bagian kredit BPR GENTENG untuk keperluan pelunasan pinjamannya.
  • Di samping itu nasabah juga dapat memperpanjang secara otomatis berikut bunganya, cara ini disebut automatic rollover.
  • Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris
  • Sertifikat deposito yg dapat dijaminkan untuk kredit fleksibel adalah sertifikat deposito fleksibel BPR GENTENG dimana ketentuannya adalah sbb : nominal deposito untuk perseorangan minimum sebesar Rp. 10 jt dan maksimal adalah Rp. 1 milyar sedangkan untuk perusahaan dalam hal ini BPR maka minimal nominalnya adalah Rp.100 jt dan maksimal Rp. 1 milyar.
  • Pemblokiran deposito.
    Pemblokiran deposito dilakukan jika deposito dijadikan jaminan kredit (back to back) atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Bank Indonesia.
  • Pembukaan blokir deposito
    Dilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan deposito diblokir. Pembukaan blokir deposito dilakukan atas permohonan nasabah, atas permintaan bagian kredit BPR GENTENG atau pihak berwajib lain atas persetujuan Bank Indonesia.
  • Pencairan dana tidak boleh langsung ke rekening tabungan bank lain harus ke rekening di bprks terlebih dahulu.

RESIKO DAN BIAYA
• Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
• Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break deposito) akan dikenakan penalty sebesar 5% dari jumlah nominal deposito (atau sesuai ketentuan yang berlaku)
• Bea Meterai.
Untuk penempatan deposito dengan nominal di bawah Rp.50 juta nasabah diharuskan membayar bea meterai, di samping itu nasabah juga harus membayar bea meterai pada saat pencairan deposito berapapun nominalnya.
• Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS
• Bila bilyet deposito hilang, nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan selanjutnya nasabah menyampaikan surat keterangan kehilangan tersebut ke cabang dimana nasabah menempatkan dananya

LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN

Semua produk deposito berjangka BPR GENTENG dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Scroll to Top