Nilai Transaksi Kripto Selama September 2025 Turun 14,53 Persen


Poin Penting

  • Nilai transaksi aset kripto September 2025 mencapai Rp38,64 triliun, turun 14,53 persen dibanding Agustus 2025 sebesar Rp45,21 triliun
  • Jumlah konsumen kripto per Agustus 2025 mencapai 18,08 juta, naik 9,57 persen mtm dari Juli 2025
  • OJK tengah memfinalisasi aturan baru dan SEOJK untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset digital dan kripto.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai transaksi aset kripto pada September 2025 mengalami penurunan 14,53 persen dibanding Agustus 2025.

“Nilai transaksi aset kripto periode September 2025 tercatat mencapai angka Rp38,64 triliun. Ini menurun 14,53 persen jika dibandingkan nilai transaksi Agustus 2025 yang tercatat Rp45,21 triliun,” terang Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis, 9 Oktober 2025.

Hasan menyebut, akumulasi volume transaksi kripto hingga kuartal III 2025 sudah mencapai Rp360,3 triliun. Di sisi lain, jumlah konsumen aset kripto masih dalam tren peningkatan secara month to month (mtm).

“Per Agustus 2025, jumlah konsumen (kripto) berada dalam tren peningkatan, yaitu mencapai angka 18,08 juta konsumen, atau meningkat 9,57 persen jika dibandingkan posisi bulan Juli 2025, yang tercatat sebanyak 16,50 juta konsumen,” katanya.

Hasan menyebut kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto dalam negeri tetap terjaga dengan baik.

Kata Hasan, OJK juga tengah memperkuat ekosistem perdagangan aset digital termasuk kripto. Salah satunya dengan menggodok aturan baru terkait perdagangan aset kripto.

“Kami di OJK sedang memfinalisasi RPOJK tentang perubahan POJK Nomor 27 Tahun 2024, tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto,” ujarnya.

OJK juga sedang mempersiapkan SEOJK, terkait dengan penilaian kemampuan dan kepatutan, serta penilaian kembali bagi pihak utama di inovasi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. (*) Mohammad Adrianto Sukarso



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top