OJK Blokir 94 Ribu Rekening Scammer, Selamatkan Rp376 Miliar Dana


Purwokerto — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat langkah signifikan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. Pada periode 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, IASC telah menerima 299.237 laporan penipuan keuangan, dengan total kerugian dilaporkan mencapai Rp7 triliun.

Dari jumlah tersebut, 94.344 rekening scammer berhasil diblokir atas koordinasi cepat antara OJK, perbankan, dan lembaga terkait. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp376,8 miliar, hasil kerja kolaboratif antara 17 bank besar dan sejumlah platform digital yang tergabung dalam sistem IASC.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sistem IASC dirancang untuk menutup celah peredaran uang hasil penipuan yang berpindah cepat dari satu rekening ke rekening lain.

“Begitu laporan masuk, tim kami langsung berkoordinasi dengan perwakilan bank yang tergabung di IASC. Dalam hitungan menit, rekening tujuan bisa langsung diblokir agar dana korban tidak sempat berpindah,” jelas Friderica, dalam diskusi “Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan” bersama media, di Purwokerto, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Baca juga: OJK dan Pemkab Banyumas Dorong Literasi Keuangan Masyarakat Lewat FinExpo 2025

Selain bank, IASC juga melibatkan sejumlah marketplace untuk mempercepat tindak lanjut laporan. Dengan begitu, laporan masyarakat tidak berhenti di tahap administrasi, tetapi langsung direspons dengan tindakan blokir dan pelacakan dana.

Menurut data OJK, hingga Oktober 2025, sebanyak 487.378 rekening dilaporkan terlibat dalam aktivitas mencurigakan, baik sebagai rekening pelaku maupun rekening perantara (money mule). Sistem IASC memungkinkan pelacakan otomatis lintas bank, mempercepat verifikasi dan pencegahan peredaran uang hasil kejahatan digital.

Friderica menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pelaporan.

“Kuncinya ada di kewaspadaan dan kecepatan melapor. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana korban bisa diselamatkan,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa IASC dibentuk sebagai pusat koordinasi nasional dalam menangani penipuan digital di sektor keuangan. Pusat ini beranggotakan 23 lembaga, termasuk Bank Indonesia, Kepolisian, PPATK, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan, serta bekerja sama dengan industri perbankan, e-commerce, dan penyedia jasa telekomunikasi.

Ke depan, OJK akan terus memperluas kolaborasi IASC dengan lembaga keuangan dan penyedia jasa digital lainnya untuk memperkuat sistem deteksi dini penipuan online. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kerugian masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Baca juga: OJK Dorong Penguatan Tata Kelola di Sektor Jasa Keuangan

“Kami juga sedang memperluas kerja sama AISC tidak hanya dengan sektor perbankan, tapi juga marketplace, asosiasi telekomunikasi, dan platform aset kripto, karena pola penipuan kini hampir selalu melibatkan dua hal, rekening dan sambungan telepon. Ke depan, laporan masyarakat ke AISC juga akan diakui sebagai laporan resmi kepolisian, sehingga korban tidak perlu melapor dua kali,” ungkapnya.

Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan bisa melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui Hotline OJK 157, WhatsApp OJK 081157157157, email: [email protected] atau kanal pelaporan resmi OJK di situs ojk.go.id. (*) Ayu Utami



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top