CFX Perkuat Sinergi Bersama Anggota Lewat CFX Members Hub 2025


Poin Penting

  • Bursa CFX menggelar CFX Members Hub 2025 untuk mempererat kolaborasi antara bursa dan 30 anggotanya.
  • Hingga 27 Oktober 2025, sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK, naik signifikan dari 16 anggota di awal tahun.
  • CFX memanfaatkan forum ini untuk menjaring ide dan solusi guna memperdalam pasar aset kripto, menghadirkan inovasi produk, serta memperluas pilihan dan kualitas layanan bagi konsumen.

Jakarta – Dalam menghadapi industri aset kripto yang dinamis diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari seluruh pelakunya. Untuk menjaga ekosistem aset kripto yang aktif dan kolaboratif, PT Central Finansial X (CFX) menghadirkan CFX Members Hub 2025: Night of The Network.

CFX Members Hub 2025 merupakan agenda rutin untuk mempererat hubungan dan memupuk kerja sama strategis antara Bursa CFX dengan ke-30 anggotanya.

Dalam CFX Members Hub edisi ketiga ini, Bursa CFX turut mengundang PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai penyelenggara perdagangan di ekosistem aset kripto Indonesia.

Pada CFX Members Hub 2025, Direktur Utama CFX Subani menyoroti keberhasilan anggota CFX yang semakin banyak memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan sepanjang 2025.

Baca juga: CFX Beberkan Empat Strategi Jaga Tren Pertumbuhan Pasar Kripto RI

Hingga 27 Oktober 2025, tercatat sebanyak 25 dari 30 anggota Bursa CFX telah mengantongi izin PAKD. Sementara itu, pada awal tahun ini jumlahnya baru sebanyak 16 anggota yang berstatus PAKD.

Subani meyakini, komitmen para anggota untuk mematuhi regulasi ini telah membangun fondasi ekosistem aset kripto Indonesia menjadi lebih kuat.

Oleh karena itu, keberadaan CFX Members Hub 2025 dapat dijadikan sebagai kesempatan membuka dialog antar pemangku kepentingan untuk mempererat hubungan para pemangku kepentingan di ekosistem sekaligus menggali kebutuhan anggota secara lebih mendalam.

“Salah satu tantangan yang dihadapi industri adalah terkait pendalaman pasar, dengan membuka ruang dialog dengan para anggota Bursa CFX, diharapkan kami bisa memahami apa keperluan dan kebutuhan para anggota,” jelas Subani di sela-sela acara CFX Members Hub 2025 di Jakarta.

“Oleh karena itu, CFX Members Hub 2025 kami manfaatkan sebagai kesempatan menjaring solusi dan ide inovasi produk untuk memperdalam pasar aset kripto di Indonesia,” tambahnya.

Subani menambahkan, bertambahnya jumlah PAKD turut memberikan dampak positif untuk para konsumen karena semakin banyaknya pilihan PAKD untuk bertransaksi aset kripto.

Apalagi, para PAKD akan saling mendukung untuk menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen dengan berbagai fitur dan masing-masing keunggulannya.

“Kami berharap CFX Members Hub 2025 ini dapat menjadi momentum bagi Bursa CFX dan seluruh anggotanya untuk mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas. Pada sisa tahun ini kami siap memberikan dukungan yang diperlukan bagi anggota Bursa CFX lainnya agar segera bisa mendapatkan izin sebagai PAKD dari OJK,” imbuh Subani.

Baca juga: CFX Ungkap Kolaborasi Regulasi dan Industri di TOKEN2049 Dorong RI Jadi Hub Kripto

CFX Members Hub 2025 menegaskan kembali komitmen bersama antara Bursa CFX dan seluruh anggotanya untuk tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga secara proaktif berkolaborasi dalam membangun industri aset kripto Indonesia yang inovatif, aman, dan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Berikut ini adalah 25 anggota Bursa CFX yang telah mendapatkan izin sebagai
PAKD dari OJK per 27 Oktober 2025:

  1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
  10. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  12. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
  13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  14. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
  15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
  16. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
  19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
  20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  21. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
  22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  23. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
  24. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)
  25. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest).

Editor: Galih Pratama



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top