Poin Penting
- OJK menekankan pentingnya sinergi antara sektor energi, agribisnis, dan keuangan untuk memperkuat ekosistem hijau yang berdaya saing dan berkelanjutan.
- Green bonds, sustainability linked loans, dan nilai ekonomi karbon disebut menjadi solusi pembiayaan aktivitas ramah lingkungan menuju target net zero emission 2060.
- Berdasarkan UU P2SK, OJK mendorong pelaku industri keuangan untuk menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, dengan dukungan instrumen.
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor di tengah perubahan iklim, ketahanan energi serta ketahanan pangan menjadi isu global.
Sejalan dengan itu, tuntutan untuk bertransformasi semakin kuat tidak hanya di sektor energi, tetapi juga dalam sistem keuangan dan agribisnis yang menopang kehidupan manusia.
“Dengan kolaborasi yang baik antara sektor energi, agribisnis, dan keuangan, kita dapat memperkuat ekosistem hijau yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Mirza dalam acara Forum Diskusi “Synergizing Energy, Finance & Agribusiness for a Greener Future” di DoubleTree by Hilton Jakarta, Bintaro Jaya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca juga: Infobank dan Kemenpora Gelar Forum Diskusi “Synergizing Energy, Finance, & Agribusiness for a Greener Future”
Ia mengungkapkan, inovasi energi terbarukan dan efisiensi energi menjadi kunci transisi menuju net zero emission di Indonesia tahun 2060. Saat ini, lanjut Mirza, di sektor agribisnis terdapat praktik pertanian berlanjutan, pengelolaan sumber daya alam yang bijak dan ekonomi sirkular akan meningkatkan produtifitas dengan tetap menjaga keanekaragaman hayati.
Adapun di sektor keuangan, instrumen seperti green bonds, sustainability linked loans, dan nilai ekonomi karbon hadir sebagai solusi untuk pembiayaan aktivitas yang berkelanjutan.
Namun, kata Mirza, usaha ini tidak bisa berjalan sendiri. Sebab dibutuhkan regulasi yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan juga kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat.
Pemerintah, regulator, pelaku usaha, dan akademisi harus bersama-sama merancang kebijakan melakukan riset inovatif untuk menghadirkan solusi yang mendukung pertumbuhan.
“Oleh karena itu, sektor jasa keuangan harus mengambil peran proaktif dalam mendorong dan membiayai transformasi menuju ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Peran Industri Jasa Keuangan
Mirza juga menegaskan, OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan keuangan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat undang-undang No.4 tahun 2023 (UU P2SK), yakni undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Baca juga:Begini Strategi Keberlanjutan Pertamina EP Dongkrak Kesejahteraan Masyarakat
Ia menyebut, dalam pasal di Pasal 222 telah tercantum secara jelas bahwa pelaku usaha sektor keuangan, para emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. Hal ini menegaskan komitmen yang perlu dilaksanakan oleh setiap pelaku industri di Indonesia.
Mirza menambahkan, saat ini berbagi upaya telah dan akan dilakukan OJK dalam rangka pengembangan dan implementasi keuangan berkelanjutan. Antara lain, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan sebagai pedoman klasifikasi aktivitas ekonomi yang berfungsi sebagai standar acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk meningkatkan pembiayaan berkelanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama


