Poin Penting
- BNC bekerja sama dengan Zurich meluncurkan produk asuransi Critical Illness Optimal Protection yang memberi perlindungan terhadap 34 penyakit kritis dengan manfaat hingga Rp1 miliar.
- Produk ditawarkan melalui skema bancassurance dengan premi mulai Rp2 jutaan per tahun, tanpa medical check-up, serta fitur double claim dan pengembalian premi 25% jika tidak ada klaim dua tahun.
- Kerja sama ini merespons rendahnya penetrasi asuransi dan tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesehatan finansial masyarakat.
Jakarta – PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) menjalin kerja sama strategis dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (Zurich), menghadirkan produk asuransi Critical Illness Optimal Protection kepada nasabah BNC melalui skema bancassurance.
Produk ini memberikan manfaat santunan kepada tertanggung apabila didiagnosis mengidap penyakit kritis tahap awal, penyakit kritis tahap akhir, atau penyakit terminal (terminal illness), termasuk di antaranya perlindungan terhadap 34 penyakit kritis, dan sudah tersedia bagi nasabah di seluruh kantor cabang BNC sejak November 2025 lalu.
Kerja sama ini menjadi langkah penting BNC dalam memperluas pilihan layanan yang dapat mendukung kebutuhan perlindungan dan perencanaan kesehatan nasabah.
“Risiko penyakit kritis adalah risiko yang nyata dan bisa terjadi pada siapa pun, dan dampaknya bisa sangat besar terhadap kondisi finansial keluarga. BNC memandang pentingnya menghadirkan solusi perlindungan yang benar-benar relevan dan mudah diakses,” ujar Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 4 Desember 2025.
Baca juga: Zurich Indonesia Siapkan Medical Advisory Board Sendiri
Melalui kerja sama dengan Zurich, BNC sekaligus memperluas portofolio layanan keuangan dengan menghadirkan produk yang dirancang untuk membantu nasabah menghadapi risiko penyakit kritis tanpa mengganggu stabilitas finansial, karena adanya harga yang terjangkau. Di mana, ini turut diharapkan bisa mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesehatan finansial masyarakat.
Saat ini, tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap asuransi kesehatan masih tergolong rendah, terlihat dari tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih di level 2,72 persen per Februari 2025, sebagaimana diungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menunjukkan masih sedikitnya masyarakat yang memiliki produk asuransi kesehatan.
Di sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat bahwa penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, stroke, jantung, dan gagal ginjal menjadi penyebab sekitar 75 persen kematian di Indonesia.
Data Kemenkes menunjukkan bahwa stroke sendiri menyumbang 15,4 persen penyebab kematian, sementara penyakit jantung iskemik berada di angka 14,38 persen. Ini menjadi latar belakang penting bagi BNC untuk menggandeng Zurich dalam menyediakan solusi perlindungan yang relevan bagi nasabah.
Baca juga: BNC Kantongi Laba Rp159,94 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Pendorongnya
Dalam implementasinya, BNC bertindak sebagai pihak yang mereferensikan nasabah kepada Zurich melalui jaringan kantor cabang dan Relationship Manager (RM) BNC. Nasabah yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai produk Critical Illness Optimal Protection dapat langsung mengunjungi kantor cabang BNC atau menghubungi RM BNC.
Produk Critical Illness Optimal Protection dari Zurich memiliki biaya premi mulai dari Rp2 jutaan per tahun dan manfaat perlindungan hingga Rp1 miliar.
Nasabah juga mendapatkan kemudahan dalam proses pendaftaran dengan deklarasi kesehatan sederhana tanpa perlu medical check-up, perlindungan sejak early stage, serta pengembalian premi sebesar 25 persen apabila tidak ada klaim dalam dua tahun, sesuai dengan ketentuan di dalam polis. Produk ini juga memungkinkan nasabah untuk melakukan double claim.
“Critical Illness Optimal Protection melalui kanal bancassurance BNC menjadi solusi nyata untuk membantu nasabah mempersiapkan masa depan dengan lebih aman dan percaya diri,” sebut Presiden Direktur Zurich Asuransi Indonesia, Edhi Tjahja Negara. (*) Steven Widjaja


