Memahami Produk Pinjaman Back to Back, Solusi Dana Cepat Tanpa Cairkan Deposito


Poin Penting

  • Skema Back to Back Loan memungkinkan nasabah memperoleh dana tunai dengan menjaminkan deposito atau tabungan
  • Produk Back to Back BWS menawarkan kredit hingga 100 persen dari nilai deposito dengan tenor 12–36 bulan dan bunga berbasis suku bunga deposito ditambah margin tertentu
  • Meski efektif menjaga nilai aset dan loyalitas nasabah, fasilitas ini tetap mengandung biaya bunga dan administrasi yang harus diperhitungkan agar tidak membebani arus kas.

Jakarta — Dalam perencanaan keuangan pribadi maupun bisnis, sejumlah nasabah sering menghadapi dilema ketika membutuhkan dana tunai mendesak tetapi masih memiliki deposito berjangka yang belum jatuh tempo.

Mencairkan deposito sebelum waktunya sering kali berujung pada penalti atau kehilangan bunga yang seharusnya diterima, sebuah biaya oportunitas yang tidak sedikit.

Di tengah dinamika keuangan tersebut, nasabah perlu memahami alternatif pembiayaan yang tersedia di perbankan. Langkah ini penting untuk melindungi nilai aset sekaligus memenuhi kebutuhan likuiditas. Salah satu mekanisme yang tersedia di perbankan adalah skema pinjaman Back to Back yang ditawarkan oleh PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS).

Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menggunakan dana yang dimiliki di bank sebagai jaminan, termasuk tabungan, tabungan berjangka, atau deposito. Skema ini sering dipilih oleh nasabah yang ingin memaksimalkan likuiditas tanpa harus mencairkan deposito yang masih berjalan.

Dalam produk Back to Back BWS, nasabah dapat menjaminkan deposito di bank yang sama untuk mendapatkan fasilitas kredit dengan plafon mencapai 100 persen dari nilai deposito, sementara agunan berupa tabungan memiliki persentase plafon yang berbeda. Jangka waktu kredit umumnya berkisar antara 12 hingga 36 bulan, tergantung jenis agunan yang digunakan. Besaran bunga pinjaman ditentukan berdasarkan bunga deposito yang dimiliki ditambah margin tertentu.

Baca juga: Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Sementara, Analis Phillip Sekuritas, Edo Ardiansyah menilai, skema seperti ini memiliki sejumlah keunggulan dari sudut pandang perencanaan keuangan. Pendekatan back to back memungkinkan nasabah meraih likuiditas sementara tetap menjaga simpanan deposito mereka tetap berjalan hingga jatuh tempo.

“Banyak nasabah tanpa sadar kehilangan potensi imbal hasil jika mereka mencairkan deposito lebih awal untuk memenuhi kebutuhan kas cepat. Dengan fasilitas pinjaman back to back, nasabah bisa menggunakan simpanan mereka sebagai jaminan, mendapatkan dana tanpa mengorbankan penalti deposito, dan tetap memaksimalkan bunga yang diperoleh dari simpanan tersebut,” ujar Rendra dalam keterangannya, Selasa (13/1).

Secara praktis, mekanisme ini bekerja dengan memblokir jaminan deposito atau tabungan di bank sebagai agunan terhadap kredit yang diberikan. Selama periode kredit berjalan, deposito tetap berstatus jatuh tempo pada tanggal yang telah ditentukan semula, tetapi tidak dicairkan fisiknya. Jika nasabah melakukan kewajiban pembayaran kredit secara tepat waktu, simpanan tersebut tetap utuh hingga jatuh tempo.

Baca juga: Survei Ipsos: Keamanan Tabungan dan Deposito Jadi Prioritas Nasabah di Tengah Tekanan Ekonomi

Edo, menambahkan, produk ini merupakan salah satu upaya bank dalam menjaga loyalitas nasabah. Loyalitas nasabah dalam perbankan tidak semata ditentukan oleh tingkat bunga, melainkan oleh kemampuan bank menyediakan solusi yang relevan dengan kebutuhan nasabah pada berbagai fase kehidupan finansial. Produk pembiayaan yang fleksibel dan transparan dinilai dapat meningkatkan kepercayaan, terutama bagi nasabah yang telah lama menempatkan dana dalam bentuk deposito.

Namun, Edo juga mengingatkan, setiap fasilitas kredit memiliki risiko dan biaya tersendiri. Misalnya, bunga kredit dan biaya administrasi perlu diperhitungkan dalam rencana arus kas, agar manfaat likuiditas tetap optimal tanpa membebani kemampuan bayar nasabah.

Dalam konteks perencanaan keuangan yang sehat, memahami secara detail hak dan kewajiban produk perbankan seperti Back to Back Loan menjadi bagian penting dalam mengelola aset dan kewajiban. Solusi kredit yang tepat bukan hanya soal akses dana, tetapi juga menjaga nilai investasi dalam jangka panjang, sebuah pertimbangan yang relevan bagi individu maupun pelaku usaha kecil yang ingin menjaga stabilitas finansial mereka. (*) DW



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top