Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga Juni 2025 masih terdapat enam perusahaan asuransi dan/atau reasuransi dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keenam perusahaan asuransi dan/atau reasuransi tidak hanya belum memenuhi ketentuan ekuitas tetapi juga tingkat Risk Based Capital (RBC) yang masih di bawah 120 persen.
Meski demikian, Ogi tidak menjabarkan lebih lanjut siapa saja perusahaan asuransi dan/atau reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas ataupun tingkat RBC tersebut. Hanya saja, dirinya memastikan OJK tetap melakukan pengawasan yang ketat.
Baca juga: OJK Sambut Positif Rencana Konsolidasi Asuransi dan Reasuransi BUMN
“OJK terus melakukan pengawasan ketat dan mendorong implementasi rencana perbaikan yang kredibel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang polis,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 13 Agustus 2025.
Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Baca juga: 362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025
Pada aturan tersebut telah ditetapkan bahwa perusahaan asuransi yang sudah berdiri, wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026.
Sedangkan untuk perusahaan reasuransi ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp500 miliar dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah. (*)
Editor: Galih Pratama