Jakarta – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024 telah membayarkan klaim manfaat perlindungan penyakit kritis kepada nasabah sebesar Rp560 miliar, untuk lebih dari 2.800 kasus klaim.
Allianz Life mencatat klaim yang dibayarkan kepada nasabah dalam tiga tahun terakhir paling banyak terkait dengan tiga penyakit kritis antara lain, kanker, penyakit jantung, dan stroke.
Faktanya, data klaim yang dibayarkan Allianz selama periode 2022-2024 menunjukkan bahwa 35 persen klaim penyakit kritis diajukan oleh nasabah yang berusia di bawah 40 tahun.
Oleh karena itu, Allianz Life memperkenalkan produk terbaru Asuransi Allianz Critical Plus, solusi asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko penyakit kritis, untuk membantu nasabah mengelola dampak finansial dari situasi kesehatan yang tak terduga.
Baca juga: Allianz Life dan HSBC Indonesia Luncurkan Smartwealth Rupiah Multi Asset Income Fund
Country Manager dan Direktur Utama Allianz Life Indonesia, Alexander Grenz, memahami bahwa penyakit kritis tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas finansial keluarga.
“Melalui Asuransi Allianz Critical Plus, kami berharap dapat membantu lebih banyak keluarga Indonesia meminimalisir risiko dampak finansial dan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup, sehingga mereka dapat fokus pada hal yang paling penting pemulihan kesehatan,” ucap Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Baca juga: Allianz Indonesia Bayarkan Klaim Jiwa dan Kesehatan Rp5 Triliun Sepanjang 2024
Di samping itu, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia, Cheang Khai Au, menjelaskan bahwa produk Asuransi Allianz Critical Plus dirancang untuk memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah, terutama bagi generasi muda di usia produktif yang sudah memahami pentingnya perlindungan kesehatan sejak dini.
“Dengan manfaat yang mencakup perlindungan penyakit kritis lengkap, sejak tahap awal, meninggal dunia, serta manfaat akhir kontrak, dan pengembalian premi jika tertanggung masih hidup hingga akhir masa perlindungan, yang memberikan nilai lebih dan ketenangan bagi keluarga Indonesia,” ujar Cheang Khai Au dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Lewat Tiga Entitas Bisnisnya, Allianz Indonesia Catat GWP Rp19 Triliun di 2024
Adapun Asuransi Allianz Critical Plus memberikan manfaat-manfaat utama untuk perlindungan finansial nasabah sebagai berikut:
- Manfaat penyakit kritis yang komprehensif dengan perlindungan hingga 150 persen, uang pertanggungan apabila tertanggung didiagnosa penyakit kritis tahap advanced
- Manfaat penyakit kritis tahap awal memberikan perlindungan sebesar 25 persen, uang pertanggungan apabila tertanggung didiagnosa penyakit kritis tahap awal. Selain itu, pemegang polis juga akan dibebaskan dari pembayaran premi ke depannya
- Manfaat pengembalian premi pada akhir pertanggungan atau 150 persen dari total premi pada saat meninggal dunia. (*)
Editor: Yulian Saputra