Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritik keputusan Pemerintah RI yang mengalokasikan 30 persen anggaran pendidikan tahun 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyatakan bahwa kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003.
“Masalahnya adalah pengalokasian MBG ini sebenarnya tidak boleh dilakukan karena melanggar Undang-Undang Sisdiknas. Di Undang-Undang Sisdiknas itu tidak ada pengalokasian dana pendidikan untuk MBG,” ujar Nailul saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Baca juga: Anggaran MBG 2026 Naik Jadi Rp355 Triliun, Ini Rincian Pemanfaatannya
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun untuk tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam RAPBN 2026. Jumlah ini naik 9,8 persen dari outlook anggaran pendidikan 2025.
Dari total tersebut, 30 persen atau sekitar Rp223,7 triliun dialokasikan untuk program MBG, sedangkan 70 persen sisanya digunakan untuk keperluan pendidikan lainnya.
Menurut perhitungan Celios, tanpa alokasi untuk MBG, anggaran pendidikan hanya tersisa Rp534,2 triliun atau minus 22,6 persen dibanding outlook 2025 yang senilai Rp690,1 triliun.
“Kalau kita hitung anggaran pendidikan tanpa MBG ternyata dia turun hanya menyisakan 534,2 triliun, atau bisa kita bilang ini kurang dari 20 persen dari anggaran belanja kita. Di mana, seharusnya itu mencapai 20 persen,” jelas Nailul.
Dana Pendidikan Disebut ‘Dirampok’
Nailul menilai pengalihan anggaran tersebut sebagai bentuk perampokan dana pendidikan oleh pemerintah.
Ia menegaskan, seharusnya anggaran dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pembiayaan sekolah dasar hingga menengah pertama sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin ada putusan MK bahwa SD, SMP negeri dan swasta itu gratis. Nah, mengapa anggaran MBG itu tidak digunakan sesuai dengan keperuntukkannya, yakni untuk membiayai siswa-siswi SD hingga SMP baik swasta maupun negeri,” tegas Nailul.
Baca juga: Demi Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diduga Sunat Anggaran Pendidikan hingga Subsidi BBM
Risiko Defisit APBN Membengkak
Selain melanggar regulasi, Celios juga menilai program MBG berpotensi memperburuk defisit APBN. Hal ini terjadi karena penerimaan negara terus melemah, sementara belanja pemerintah semakin besar.
“Dengan penerimaan negara yang semakin rendah, dividen BUMN diambil Danantara, belanja program kita semakin besar, ingat MBG itu Rp335 triliun. Koperasi Merah Putih 16 triliun di tahun ini dan ditambah lagi Rp83 triliun, jadi sekitar Rp91 triliun. Kemungkinan defisit APBN tahun depan itu bisa membengkak,” bebernya.(*) Steven Widjaja