Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Ketentuan ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024 guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data di sektor fintech.
“Sebagaimana diatur POJK 11/2024, tanggal 31 Juli 2025 merupakan batas waktu maksimum bagi Penyelenggara Pindar untuk memperoleh status sebagai pelapor SLIK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 11 September 2025.
Saat ini, kata Agusman, seluruh penyelenggara pindar telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK dan wajib menyampaikan Laporan Debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 bulan keempat terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelapor.
Baca juga : Era Baru Pindar Terintegrasi SLIK
Menurutnya, ketentuan ini memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan sistem pelaporan dan memastikan kualitas data sebelum pelaporan pertama dilakukan.
“Hal ini guna memenuhi prinsip keterbukaan dan akurasi data yang berlaku dalam SLIK,” jelasnya.
Diketahui, SLIK adalah sistem yang dikelola oleh OJK dan berfungsi menghimpun serta menyajikan informasi keuangan debitur dari berbagai lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan (OJK, 2024).
Informasi yang disediakan dalam SLIK meliputi identitas debitur, jumlah pinjaman berjalan, riwayat pembayaran, tunggakan, hingga status kolektibilitas.
Penerapan SLIK pada industri pindar ini membawa angin segar tersendiri bagi penyelenggara pindar maupun pengguna. Salah satunya, meningkatkan kualitas portofolio kredit.
Dengan data yang akurat dan kredibel, pindar dapat menyaring peminjam dengan risiko tinggi, sehingga menekan angka kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
Pionir Pelapor SLIK
Platform pindar, PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTAKilat) ditetapkan sebagai salah satu pionir pelapor dalam implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga : Pembiayaan Pindar Tembus Rp83,5 T per Juni 2025, Tumbuh 25,06 Persen
Direktur Operasional KTAKilat Suhartono menjelaskan, penetapan tersebut berlaku sejak 4 Desember 2024 berdasarkan keputusan KEP-61 D/06/2024. Hal ini menandai komitmen KTAKilat dalam mendorong tata kelola data yang akuntabel dan efisien di sektor layanan pendanaan digital.
“Terpilihnya KTAKilat sebagai salah satu pelopor pelaporan SLIK adalah kepercayaan besar dari regulator, sekaligus bukti nyata bahwa kami mengedepankan transparansi dan efisiensi dalam setiap proses bisnis kami,” katanya, dalam arsip pemberitaan Infobanknews, Senin, 16 Juni 2025.
Menurutnya, melalui integrasi ke dalam sistem SLIK secara host-to-host, KTAKilat bisa secara langsung mengirimkan dan memperbaharui data kredit debitur kepada OJK dalam format terstandar dan real-time.(*)
Editor: Galih Pratama