Digugat Empat Perkara PKPU Sekaligus, Begini Respons Anak Usaha Wijaya Karya


Poin Penting

  • Wika Gedung digugat melalui empat permohonan PKPU oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor register 307–310/Pdt.Sus-PKPU/2025.
  • Para pemohon terdiri dari korporasi dan perorangan, termasuk PT Maha Akbar Sejahtera, PT Shimizu Global Indonesia, PT Mitra Selaras Hutama Energi, hingga PT Sirius Digital Solusindo.
  • Manajemen Wika Gedung menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dan akan memverifikasi klaim.

Jakarta – PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Wika Gedung), anak usaha PT Wijaya Karya tengah menghadapi tekanan baru di tengah upaya restrukturisasi bisnisnya. Wika Gedung dilaporkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh sejumlah kreditur melalui empat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sekaligus.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 13 Oktober 2025, pendaftaran perkara PKPU tercatat dengan nomor register 307 hingga 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Keempat perkara tersebut diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari korporasi hingga perorangan.

Permohonan pertama dengan perkara Nomor 307 diajukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia.

Baca juga: Kontrak Baru WIKA Capai Rp3,37 Triliun, Ini Proyek Strategisnya

Selanjutnya, perkara dengan Nomor 308 diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi bersama CV Sinar Abadi Mandiri.

Adapun perkara Nomor 309 diajukan oleh PT Dikara Guna Raksa, sementara perkara Nomor 310 diajukan oleh PT Sirius Digital Solusindo.

Respons Wika Gedung

Hingga saat ini, Wika Gedung menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat.

Baca juga: WIKA Kantongi Kontrak Baru Pembangunan Jalan Paket G IKN, Segini Nilainya

“Apabila telah menerima relaas dimaksud, perseroan akan melakukan verifikasi atas nilai serta dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai,” tulis manajemen Wika Gedung.

Meski diterpa gugatan, Wika Gedung menegaskan bahwa hingga surat resmi diterbitkan, belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. (*)



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top