Dukung Anies-Cak Imin, Ijtima Ulama Sodorkan 13 Pakta Integritas Sebagai Syarat


Jakarta – Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan dukungan dari forum Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 2023 pada Pimilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Akhir pekan lalu, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 2023 digelar di Masjid Az-Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Forum tersebut hanya mengundang satu pasangan capres-cawapres, yakni Anies-Cak Imin.

Sebelum diumumkan, para peserta Ijtima Ulama menggelar rapat tertutup selama kurang lebih 11 jam.

Hasil Ijtima Ulama kemudian diumumkan oleh Anggota SC Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Aziz Yanuar. Menurutnya, hasil Ijtima Ulama merekomendasikan pasangan nomor urut 1, Anies-Cak Imin dalam Pilpres 2024.

“Capres yang direkomendasikan adalah yang datang tadi pagi, yaitu Pak Anies Baswedan dan Pak Muhaimin Iskandar,” kata Aziz dikutip Senin, 20 November 2023.

Baca juga: Daftar Lengkap Susunan Timnas AMIN, Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Syarat Dukungan dari Ijtima Ulama

Ijtima Ulama memberikan syarat berupa 13 pakta integritas untuk mendukung pasangan Anies-Cak Imin. Syarat tersebut sudah disiapkan dan bakal diserahkan oleh utusan Ijtima Ulama pada pekan ini.

“Pekan ini InsyaAllah (akan diserahkan ke Anies-Cak Imin),” kata Aziz.

Dari poin pertama pakta integritas itu termaktub jika pasangan Anies-Cak Imin wajib menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan bebas dari terorisme sampai separatisme.

Syarat lainnya, pasangan diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga harus mau berantas  Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tanpa pandang bulu, serta mengaransi pengaturan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.

Lalu, bersedia menghormati posisi ulama dan mentaati pendapat para ulama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Intip Kekayaan M Syaugi, Eks Kepala Basarnas yang Didapuk jadi Kapten Timnas AMIN

Salah satu poin lainnya, yakni bersedia menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.

Sementara, pada poin pakta integritas terakhir, tertulis apabila pasangan Anies-Cak Imin melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka harus bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (*)



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top