Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sejumlah stimulus ekonomi diluncurkan pemerintah yang akan berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk material maupun non-material.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, salah satu bantuan yang diberikan kepada pekerja terdampak PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa tunjangan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
Kemudian ada bantuan pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses untuk mendapatkan manfaat tersebut.
Baca juga : Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja! Ada 60 Perusahaan Bakal PHK Karyawan
“Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” katanya, di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.
Ia mengatakan, kemudahan akses program pelatihan kerja yang diharapkan dapat meningkatkan peluang untuk segera bekerja kembali dan dengan manfaat tunai JKP dapat mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK.
Diketahui, saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.
Baca juga : 80 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Desember 2024, Terbanyak di Jakarta!
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, sebelumnya manfaat tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
“Untuk JKP bahwa manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra