Jakarta – Pendana alias lender pinjaman daring (pindar) yang didanai oleh perusahaan luar negeri terus tumbuh secara tahunan (year on year/yoy). Hal ini mengindikasikan industri ini masih menarik minat investor global.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengungkapkan, dana dari lender asing kepada industri pindar terus mengalami kenaikan.
“Outstanding pendanaan dari lender luar negeri per Juli 2025 meningkat sebesar 0,33 persen yoy dengan nominal tercatat sebesar Rp12,61 triliun,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 10 September 2025.
Baca juga : Pembiayaan Pindar Tembus Rp83,5 T per Juni 2025, Tumbuh 25,06 Persen
Jumlah ini sedikit lebih menyusut ketimbang bulan sebelumnya, atau Mei 2025 yang mencapai Rp13,09 triliun. Berdasarkan data OJK, pendanaan pindar yang didanai oleh Pemberi Dana Luar Negeri secara nominal meningkat jika dibandingkan dengan periode Mei 2024 yang tercatat Rp11,43 triliun.
Ia menegaskan, dengan ditetapkannya SEOJK 19/SEOJK.06/2025 yang antara lain mengatur syarat dan kategori lender pada industri pindar, pendanaan asing diperkirakan dapat terus meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan dan diversifikasi dalam ekosistem pindar di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan industri pindar di Tanah Air masih menarik minat investor asing.
Baca juga : OJK: 63,90 Persen Sumber Pendanaan Pindar dari Perbankan
“Meningkatnya dana dari Pemberi Dana Luar Negeri mengindikasikan bahwa industri pindar Indonesia masih menarik minat investor global, serta mencerminkan potensi pertumbuhan industri pindar secara keseluruhan,” jelasnya.
Diketahui, pembiayaan pindar tumbuh menunjukkan tren positif. Hingga semester I 2025, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp83,52 triliun.
Adapun, dari tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) masih terkendali di angka 2,85 persen.
Angka TWP90 ini serupa dengan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya, atau pada posisi Juni 2024 sebesar 2,85 persen. (*)