Jakarta – Pendanaan dari perbankan ke sektor fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) mengalami tren pertumbuhan secara signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, sebanyak 63,90 persen pendanaan pindar berasal dari sektor perbankan.
“Outstanding pendanaan dari lender perbankan per Juli 2025 meningkat 40,09 persen yoy mencapai Rp54,10 triliun atau sebesar 63,90 persen dari total outstanding pendanaan industri pindar,” jelas Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 9 September 2025.
Menurut Agusman, peningkatan porsi tersebut sejalan dengan stimulus kebijakan/regulasi pada POJK 40/2024 untuk memperkuat ekosistem pindar melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, termasuk perbankan.
Berdasarkan data OJK, kata Agusman, industri pindar mencatatkan laba secara agregat sebesar Rp1,34 triliun per Juli 2025. Adapun, outstanding penyaluran pinjaman pindar pada Juli 2025 tumbuh 22,01 persen secara tahunan sebesar Rp84,66 triliun.
Sejalan dengan itu, per Juli 2025, rasio pendanaan macet (TWP90) per Juli 2025 terjaga di posisi 2,75 persen.
“Meskipun demikian, OJK terus mendorong industri pindar untuk melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan melalui langkah-langkah tindakan pengawasan dan pembinaan kepada penyelenggara pindar,” jelasnya.
Baca juga : Soal Sengkarut Dugaan Kartel Bunga Pindar, OJK Bilang Begini
Ia menambahkan, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, terdapat risiko gagal bayar yang dapat berdampak kepada industri pindar.
Saat ini, kata Agusman, terdapat 20 pnyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, berkurang 1 penyelenggara dibandingkan posisi Juni 2025.
Pihaknya pun meminta pelaku industri memiliki rencana aksi untuk menurunkan rasio kredit macet tersebut.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengungkapkan, perbankan kini menjadi sumber utama pendanaan bagi pinjaman daring (superlender).
“Banyak perbankan itu akhirnya juga berinvestasi melalui pinjaman daring sebagai superlender dan kita temukan angkanya terus meningkat, porsinya terus meningkat. Ini yang saya kira sebenarnya industri itu juga bisa memanfaatkan ketertarikan dari perbankan untuk menjadi superlender di platform tersebut,” ujar Nailul, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Rating Keuangan Syariah Versi Infobank 2025; 116 Lembaga Keuangan Syariah Raih Predikat “Sangat Bagus”
Hal itu, kata Nailul, terlihat dari porsi penyaluran perbankan yang terus melonjak dari 10,8 persen pada Januari 2021, naik menjadi 23,8 persen pada pertengahan 2022, 57,1 persen pada Juli 2024, hingga 61,7 persen pada Januari 2025.
Menurutnya, kehadiran innovative credit scoring yang dilakukan oleh platform sesuai ketentuan bank menjadi salah satu alasan kuat perbankan menyalurkan pembiayaan melalui pindar.
Alasan lainnya, lanjut Nailul, adalah imbal hasil kompetitif sekitar 15-20 persen per tahun dan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 25 persen yang mencerminkan laju pertumbuhan tahunan majemuk dari jumlah rekening lender selama 2020-2025. (*)
Editor: Galih Pratama