OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera, Apa Penyebabnya?


Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang, Banten.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025.

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Baca juga: OJK Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Operasional Investindo Public Optima

OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang memadai bagi PT DMS untuk menjalankan langkah-langkah strategis dalam rangka memenuhi ketentuan ekuitas minimum, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Jatuhi Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Adapun dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT DMS dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.

PT DMS juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK
  5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, PT DMS juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. (*)

Editor: Yulian Saputra



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top