OJK Infinity 2.0 Resmi Mengaspal, Jadi Motor Penggerak Keuangan Digital RI


Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendorong pengembangan inovasi keuangan digital guna mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang lebih inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kepentingan nasional.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK pada Kamis, 24 April 2025, secara resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK atau OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology/OJK Infinity 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan digital secara menyeluruh.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengembangan kerja sama dan sinergi ke depan, termasuk pemanfaatan sandbox dan Pusat Inovasi OJK Infinity, bukan hanya ditujukan untuk mendorong munculnya industri dan model bisnis baru, tetapi juga membentuk ekosistem yang kuat.

“Ini yang saya harapkan ke depan kita pahami sandbox tadi itu juga untuk suatu proses pengembangan, pengujian, pematangan dari satu ekosistem pembiayaan dan tentu sektor real yang bisa melakukan sinergi,” ujar Mahendra, Kamis.

Baca juga: Bos OJK: Perbankan RI Masih Pede Hadapi Dampak Perang Dagang

Lebih jauh, Mahendra mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi aktif membangun ekosistem inovasi keuangan digital yang tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya kehadiran OJK Infinity dalam pengembangan ekosistem keuangan digital.

Menurutnya, inovasi perlu diuji dalam lingkungan terbatas, aman, terkontrol, dan diawasi dengan baik untuk memastikan manfaatnya tetap selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Namun, tetap kita pastikan selaras dengan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” sambung Hasan.

OJK Infinity Motor Penggerak Inovasi Teknologi Keuangan

Rilis OJK Infinity 2.0
Peluncuran OJK Infinity 2.0 dan penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OJK dan Bekraf RI, 24 April 2025. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa OJK telah mengambil inisiatif untuk mengembangkan Pusat Inovasi OJK, tidak hanya sebagai pelengkap sandbox, tetapi juga sebagai motor penggerak pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI, Teuku Riefky Harsya menyampaikan, kolaborasi OJK dan Bekraf RI mencakup tiga pilar strategi penguatan ekonomi kreatif (Asta Ekraf), yakni Sinergi Ekraf, Dana Ekraf, dan Talenta Ekraf.

“Kami percaya bahwa hanya dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, komunitas/asosiasi, media, dan juga lembaga keuangan, kita mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih inklusif,” ujar Teuku.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Naik Kelas Lewat Koperasi, Ini Rencana Kemenkop dan Bekraf

Di lain pihak, Duta Besar Swiss untuk Indonesia, H.E. Olivier Zehnder juga mengapresiasi peluncuran OJK Infinity 2.0 dan menyampaikan dukungan Pemerintah Swiss terhadap inisitif inklusi keuangan digital dan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, serta akses keuangan digital termasuk aset kripto.

“Program OJK Infinity 2.0 akan menjadi landasan bagi inovasi yang dapat ditingkatkan skala dan dampaknya, dengan mempertemukan regulator, sektor swasta, mitra pembangunan, serta perusahaan rintisan (startups) untuk bersama-sama menciptakan solusi yang praktis dan tangguh menghadapi tantangan masa depan,” imbuhnya.

4 Program Strategis OJK Infinity 2.0

OJK menerapkan pendekatan “Konsep Pentahelix” dalam revitalisasi OJK Infinity 2.0, dengan mengedepankan sinergi antara lima elemen: pemerintah, pelaku bisnis, akademisi, media, dan masyarakat.

Empat program strategis OJK Infinity 2.0 antara lain:

  1. Skema pendanaan industri kreatif nasional antara lain seperti game, musik, film dan animasi berbasis Web3 bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif;
  2. Penyelenggaraan kompetisi Infinity Hackathon dengan tema pengembangan blockchain di Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Asosiasi Blockchain Indonesia;
  3. Proyek digitalisasi industri sapi perah bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) dan Asosiasi Fintech Indonesia;
  4. Peluncuran edisi perdana buletin “Beyond Infinity” dengan fokus utama pada topik keamanan siber.

Landasan Hukum dan Kolaborasi Lintas Lembaga

OJK Infinity pertama kali diluncurkan pada 20 Agustus 2018. Dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, serta POJK No. 3 Tahun 2024 tentang ITSK, peran pusat inovasi ini diperkuat untuk mendukung edukasi, uji coba, dan pembinaan inovasi keuangan digital.

Baca juga: Ini Strategi OJK dorong Pengembangan Ekosistem Digital Jasa Keuangan 

Sebagai bentuk konkret sinergi lintas sektor, OJK dan Bekraf RI juga menandatangani Kesepahaman Bersama yang mencakup pertukaran data, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, riset, serta pengembangan SDM.

Kegiatan peluncuran OJK Infinity 2.0 digelar di Menara Radius Prawiro, Jakarta, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari pemerintah, industri jasa keuangan, akademisi, serta mitra internasional. (*) Steven Widjaja



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top