Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir sebayak 17 ribu rekening terkait judi online (judol). Angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 14 ribu rekening.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih pada saat ini 17 ribu rekening yang sebelumnya sekitar 14 ribu rekening,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025.
Baca juga: Ada Pesan Penting dari OJK untuk Investor Pasar Modal, Apa Itu?
Dian menyebut pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta pihak perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan (NIK) dan melakukan enhanced due diligence (EDD).
Koordinasi dengan Direktur Kepatuhan Bank
Selain itu, OJK telah mengadakan pertemuan dengan para Direktur Kepatuhan berbagai bank guna mendapatkan pembaruan terkait upaya terkini upaya penanganan terkini dan kendala yang dihadapi perbankan dalam menangani judi online maupun kejahatan keuangan lainnya.
“Termasuk penanganan rekening dorman agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan aktivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening,” tandasnya.
Baca juga: OJK Optimistis Kredit Perbankan Bakal Tumbuh 11 Persen di 2025
Ke depan, OJK akan memperkuat upaya pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening normal, dan menyusun panduan dalam menangani kasus penipuan atau skema penipuan (scam). OJK juga akan meningkatkan edukasi dan kewaspadaan nasabah agar dapat mengenali dan mencegah kejahatan keuangan. (*)
Editor: Yulian Saputra