Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, peluang bagi perusahaan pembiayaan untuk banting setir menggarap bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka lebar.
“Peluang bagi perusahaan pembiayaan lain untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman, dikutip Senin, 13 September 2025.
Diketahui, saat ini ada sekitar 9 perusahaan pembiayaan yang menggarap bisnis BNPL di Indonesia. Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan BNPL multifinance sebesar Rp8,81 triliun per Juli 2025, tumbuh 56,74 persen secara year-on-year (YoY).
Baca juga: PEFINDO: Portofolio Kredit BNPL Tembus Rp35,14 Triliun hingga November 2024
Ia menjelaskan, bagi perusahaan pembiayaan yang berencana menyelenggarakan kegiatan BNPL wajib memperoleh persetujuan dari OJK terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan POJK 46/2024.
OJK juga memberikan kesempatan kepada perusahaan pembiayaan untuk memperluas pasar BNPL dengan menjalin kerja sama bersama perbankan melalui skema joint financing maupun channeling.
“Hal ini guna memperbesar kapasitas pembiayaan yang dapat diberikan,” jelasnya.
Baca juga: Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp24,05 Triliun
Sebagai informasi, pada semester I tahun 2025, piutang BNPL yang disalurkan tercatat mengalami peningkatan, sehingga menunjukkan bahwa sektor ini masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif.
Sementara itu, kualitas pembiayaan BNPL multifinance masih terjaga. Per Juli 2025, rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,95 persen, membaik dibandingkan posisi Juni 2025 sebesar 3,26 persen.
Editor: Yulian Saputra