Pendanaan Pindar Diprediksi Menanjak di Periode Ramadan, Begini Kata OJK


Poin Penting

  • Pendanaan pindar cenderung meningkat saat Ramadan, didorong naiknya kebutuhan konsumsi dan modal usaha jelang Lebaran.
  • Data historis OJK mencatat kenaikan penyaluran sebesar 8,90% (Ramadan 2024) dan 3,80% (Ramadan 2025) secara bulanan.
  • Pendanaan konsumtif masih mendominasi dengan porsi 67,09%, sementara OJK menyiapkan regulasi agar struktur pendanaan lebih sehat pada 2026.

Jakarta – Penyaluran pendanaan fintech lending atau pinjaman daring (pindar) pada periode Ramadan diproyeksikan meningkat signifikan.

Peningkatan ini merupakan fenomena tahunan yang didorong naiknya kebutuhan pembiayaan masyarakat, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun modal usaha kecil menjelang Lebaran.

“Pada periode Ramadan, penyaluran pendanaan Pindar cenderung menunjukkan peningkatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam keterangannya, dikutip Rabu, 14 Januari 2026.

Baca juga: OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Agusman menyebut, secara historis, pada periode Ramadan 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen secara bulanan (mtm).

Sementara itu, periode Ramadan 2025 (Maret 2025), penyaluran pendanaan meningkat 3,80 persen (mtm).

“Tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Saat ini, kata dia, penyaluran pendanaan Pindar masih didominasi pembiayaan konsumtif. Pada November 2025, outstanding pendanaan konsumtif mencapai Rp63,63 triliun atau setara 67,09 persen dari total outstanding industri Pindar. 

“Dengan demikian, sektor produktif mencakup 32,91 persen dari total outstanding industri Pindar,” terangnya.

Prospek Pendanaan Pindar 2026

Pada 2026, OJK meyakini struktur pendanaan industri pindar akan semakin sehat dan berimbang. Menurutnya, penguatan regulasi melalui SEOJK 19/2025 diharapkan bisa menjaga keberlanjutan pendanaan dari institusi maupun individu.

Melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, pendanaan oleh lender dibedakan antara Lender profesional dan non-profesional. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri pindar. (*)

Editor: Yulian Saputra



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top