Jakarta – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyatakan bahwa jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan mendapatkan jaminan asuransi.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menjelaskan bahwa pemberian jaminan asuransi tersebut dilakukan melalui empat skema.
Skema pertama ditujukan bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. Muchlis menyebut, jemaah haji dalam kategori ini akan diberikan manfaat asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi.
Skema kedua berlaku bagi jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan. Dalam hal ini, manfaat asuransi yang diberikan sebesar dua kali besaran Bipih haji reguler.
Baca juga: BPKH Limited Salurkan Kompensasi Rp3,7 Miliar ke 42.000 Jemaah Haji
Adapun skema ketiga adalah untuk jemaah haji reguler yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan. Mereka akan menerima manfaat asuransi sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan maksimal sebesar Bipih reguler sesuai embarkasi.
“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi,” ujar Muchlis dalam keterangannya dikutip pada Senin, 23 Juni 2025.
Ketentuan Masa Pertanggungan Asuransi Jemaah Haji
PPIH juga menetapkan sejumlah ketentuan terkait masa berlaku pertanggungan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler:
- Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan
- Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan
- Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026
- Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
Baca juga: Tugu Insurance Berikan Perlindungan bagi Jemaah Haji dan Umrah
Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi
Berikut adalah prosedur pengajuan klaim manfaat asuransi untuk jemaah haji reguler:
- Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email [email protected]
- Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut
- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim
- Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi
- Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah. (*)
Editor: Yulian Saputra