Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun


Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi, serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dinilai merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyatakan, pihaknya juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas yang memiliki izin resmi.

Baca juga: Satgas PASTI OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal hingga Maret 2025

Modus penipuan tersebut mencakup impersonation (peniruan atau penyamaran), penawaran kerja paruh waktu palsu, dan berbagai bentuk investasi fiktif.

“Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

IASC Terima 135 Ribu Laporan Penipuan

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 135.397 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025.

Total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 219.168 rekening, dengan 49.316 di antaranya atau sekitar 22,5 persen telah dibokir.

Baca juga: Tiga Kunci untuk Lolos dari Jeratan Pinjol Ilegal

Adapun total kerugian yang dilaporkan oleh para korban mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar, atau sekitar 6,28 persen.

Koordinasi Pemblokiran Nomor Telepon Penipu

Selain itu, Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang diterima IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang digunakan oleh pelaku.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor tersebut. (*)

Editor: Yulian Saputra



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top