SPK IAI Jadi Gerbang Pembiayaan Hijau dan Reformasi Korporasi Nasional


Jakarta – Indonesia kini resmi memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) nasional yang setara dengan standar internasional. Langkah ini menandai transformasi penting menuju praktik korporasi yang lebih transparan, tangguh, dan berdaya saing di tingkat global.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ardan Adiperdana mengatakan, dengan disahkannya Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 oleh Dewan Standar Keberlanjutan IAI (DSK IAI) pada 1 Juli 2025, dunia usaha Indonesia kini memiliki panduan jelas untuk meraih kepercayaan investor dan akses pembiayaan berkelanjutan secara lebih cepat, efisien, dan kredibel.

Menurut Ardan, standar ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, dan menjadi wujud konkret komitmen IAI dalam mengintegrasikan pelaporan keberlanjutan ke dalam arsitektur ekonomi nasional.

“Standar ini adalah game-changer yang akan membuka gerbang pembiayaan hijau, mempercepat proses due diligence global, dan memosisikan perusahaan Indonesia sebagai pemain utama dalam rantai pasok berkelanjutan,” ujarnya, dikutip Kamis, 3 Juli 2025.

Baca juga : MIF 2025: Strategi Investasi dan Inovasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

“Lebih dari sekadar kepatuhan, SPK adalah strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah krisis iklim dan transformasi global. IAI hadir sebagai arsitek integritas dan transparansi korporasi masa depan,” katanya lagi.

Risiko dan Peluang Keberlanjutan

Diketahui, PSPK 1 memuat ketentuan umum pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan. Standar ini mencakup landasan konseptual, lokasi dan waktu pelaporan, serta empat substansi inti, yakni tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target.

Sementara itu, PSPK 2 secara khusus mengatur pengungkapan isu iklim, menjadikannya instrumen vital dalam menjawab tantangan ekonomi rendah karbon. 

Keduanya merujuk langsung pada standar global IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan oleh InternationaI Sustainability Standards Board (ISSB).

Ketua DSK IAI, Istini T. Siddharta, menyatakan bahwa SPK dirancang untuk menghasilkan informasi yang saling terhubung antara laporan keberlanjutan dan laporan keuangan, sehingga menciptakan nilai tambah yang nyata bagi pengambil keputusan. 

“SPK tidak hanya menyempurnakan laporan keberlanjutan, tetapi juga memberi gambaran menyeluruh atas risiko dan peluang perusahaan dalam konteks ekonomi jangka panjang,” ujarnya.

Baca juga : BEI: Investasi dalam Ketahanan Iklim Dorong Ekonomi Berkelanjutan

Lebih lanjut, ia menambahkan, proses penyusunan SPK berlangsung secara inklusif dan partisipatif, mencerminkan prinsip tata kelola yang diemban IAI.

Standar ini lahir dari dialog terbuka antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat profesional melalui forum dengar pendapat publik, serta masukan tertulis dari berbagai pemangku kepentingan.

IAI Siapkan Sosialisasi dan Kolaborasi Strategis

Dalam waktu dekat, IAI akan memperluas sosialisasi SPK melalui kerja sama dengan berbagai asosiasi industri dan mitra strategis, termasuk sejumlah lembaga riset iklim. Langkah ini bertujuan memperkuat kapasitas nasional dalam mengimplementasikan pelaporan keberlanjutan secara menyeluruh.

“Dengan SPK, Indonesia tidak hanya menciptakan standar—tetapi juga membentuk masa depan pelaporan korporasi yang terintegrasi, strategis, dan mendunia,” bebernya.

Langkah pengesahan SPK ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara di kawasan Asia yang proaktif dan progresif dalam menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan agenda pembangunan berkelanjutan. (*)

Editor: Yulian Saputra



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top