Adira Finance Siap Penuhi Aturan POJK Perlindungan Konsumen


Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) menegaskan siap memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Beleid terbaru ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Presiden Direktur Adira Finance, Dewa Made Susila menyampaikan pihaknya menyambut baik diterbitkannya POJK 22/2023. Dia menilai, pada dasarnya regulator menginginkan industri pembiayaan yang sehat ke depannya.

“Pada dasarnya, regulator ingin industri pembiayaan sehat. Kita (Adira Finance) harus comply dengan peraturan yang berlaku. Jadi, kita berusaha memenuhi ketentuan OJK,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/2).

Baca juga: Adira Finance Raih Kucuran Kredit Sindikasi Rp4,7 Triliun, Siap Genjot Pembiayaan

Namun, Made mengungkapkan adanya tantangan bagi industri dalam memenuhi aturan POJK 22/2023 ini. Salah satunya adanya debitur nakal yang memang sengaja tidak mau melakukan kewajibannya seperti membayar angsuran. Di industri pembiayaan sendiri, terdapat sekitar 20 persen nasabah yang tidak membayar angsuran tepat waktu.

“Jadi jumlahnya cukup banyak terutama di roda dua. Nah tidak membayar angsuran tepat waktu itu bisa disebabkan karna beberapa hal. Ini yang harus diketahui oleh para pelaku usaha,” tuturnya.

Made pun mencotohkan beberapa jenis debitur. Pertama, debitur yang telat membayar angsuran karena masalah cashflow, namun beritikad baik untuk membayar dengan denda keterlambatannya.

Kedua, debitur yang tidak mampu membayar angsuran lagi, dikarenakan kehilangan sumber pendapatan. Meskipun demikian, debitur ini kooperatif dan mau menyerahkan kendaraannya secara sukarela.

Baca juga: Naik 11 Persen, Home Credit Bukukan Pembiayaan Rp9,3 Triliun Sepanjang 2023

Ketiga, adalah debitur yang memang tidak beritikad baik. Menurut Made, jika debitur sudah tidak mampu lagi membayar angsuran, maka dengan sukarela seharusnya mereka menyerahkan kendaraannya.

“Kita berharap juga adanya perlindungan khusus bagi pelaku usaha. Walau bagaimana pun, Adira akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top