Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa, bagi fresh graduate atau lulusan baru dan memiliki riwayat skor kredit yang buruk pada BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan berpengaruh ketika mereka melamar kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, disela-sela acara side Event Indonesia’s ASEAN Chairmanship 2023 di Jakarta, 24 Agustus 2023.
Baca juga: Cara Cek BI Checking Pakai HP, Ini Skor Kredit yang Kena Blacklist!
“Jadi anak anak muda itu aware oh iyaya jangan main-main utang online, habis itu ganti nomor udah gabisa ditagih, nggak gitu. Karena kalau udah pakai KTP semuanya itu masuk semua di SLIK,” ucap Kiki sapaan akrabnya.
Kiki menyampaikan bahwa biasanya mahasiswa yang sedang menunggu waktu kelulusan dan wisuda biasanya mengajukan paylater untuk kegiatan yang konsumtif, sehingga terjadi penumpukan utang yang berdampak pada SLIK, padahal mereka belum memiliki penghasilan yang tetap.
“Akhirnya mau cari kerja malah susah, dan lain-lain, itu sih biar anak muda paham, biar dia bertanggung jawab atas performa keuangannya catatan keuangannya itu sangat penting untuk masa depannya,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, OJK juga sudah mendapatkan beberapa laporan dari salah satu bank bahwa saat ini banyak anak-anak muda yang tidak bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) akibat tunggakan paylater.
Baca juga: Utang Paylater Bikin Anak Muda Sulit Ambil KPR, Begini Solusinya!
“Ini banyak anak anak muda yang nggak bisa dapat (KPR) karena udah kena di SLIKnya padahal dia hanya utang di paylater itu berapa ratus ribu tetapi macet. Itu disayangkan lebih penting beli rumah kan daripada belanja belanja gajelas,” ujar Kiki.
Adapun, sebelumnya media sosial beberapa waktu ini diramaikan oleh persoalan fresh graduate atau lulusan baru yang ditolak oleh perusahaan ketika melamar pekerjaan akibat memiliki riwayat skor kredit yang buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). (*)