OJK Nilai Sektor Perbankan Siap Hadapi Tantangan Global, Ini Buktinya!


Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi perbankan Indonesia cukup solid dalam menghadapi berbagai tekanan dan kondisi yang mengancam ketahanan perbankan global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam pertemuannya pada Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) membahas perkembangan terkini kondisi perbankan global, termasuk tekanan yang dialami oleh sektor perbankan di beberapa yurisdiksi yang diakibatkan oleh pelemahan pasar properti komersial (commercial real estate). 

BCBS menilai bahwa kondisi saat ini, terdapat dua risiko utama yang perlu diwaspadai karena dapat menguji kerentanan perbankan global, yaitu pelemahan pasar properti komersial dan keterkaitan bank dengan lembaga jasa keuangan non- bank.

“Berbagai indikator menunjukkan bahwa perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Sebagai gambaran, di sektor perbankan Indonesia pada posisi Januari 2024, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 27,54 persen dengan rasio modal inti (Tier 1 capital) terhadap CAR sebesar 94,41 persen,” kata Dian dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Maret 2024.

Sebagai perbandingan, rasio modal inti perbankan Amerika Serikat 14,41 persen dan Uni Eropa sebesar 17,03 persen. Selain itu, kinerja likuiditas perbankan Indonesia terjaga dengan baik, antara lain ditunjukkan dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen.

Kondisi likuiditas tersebut juga jauh lebih baik dibandingkan dengan rasio LCR di yurisdiksi lain. Di Uni Eropa, misalnya, rasio LCR masing-masing sebesar 158,78 persen dan 125,80 persen.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola Perbankan Syariah

Mencermati perkembangan risiko-risiko terhadap sektor perbankan global yang dibahas di BCBS, saat ini OJK mencermati bahwa perbankan Indonesia masih terjaga dari risiko-risiko tersebut. Tiga sektor ekonomi penyumbang kredit terbesar pada posisi Januari 2024 adalah sektor rumah tangga sebesar 23,67 persen, perdagangan besar 15,81 persen, dan industri pengolahan 15,65 persen. Sedangkan sektor Real Estate hanya menyumbang 5,09 persen total kredit sektor perbankan. 

Dian Ediana Rae menyampaikan OJK telah mengambil sejumlah langkah agar pengaturan di sektor perbankan Indonesia sejalan dengan berbagai inisiatif yang sudah atau sedang dilakukan oleh BCBS. 

Indonesia telah seluruhnya mengadopsi kerangka Basel III reforms pada Januari 2024 atau lebih cepat dibanding yurisdiksi seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat yang baru akan mengimplementasinya pada Juli 2025. 

Selain itu, OJK telah menerbitkan consultative paper terkait prinsip manajemen yang efektif atas risiko keuangan terkait iklim, taksonomi untuk keuangan berkelanjutan, dan panduan climate risk management & scenario analysis (CRMS) sebagai bentuk dukungan kebijakan dari OJK untuk pengelolaan risiko perubahan iklim di sektor perbankan. 

OJK akan terus mengantisipasi berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global. Tensi geopolitik global dan volatilitas kondisi pasar masih akan terus terjadi dengan berbagai dinamikanya.

“Sepanjang prinsip kehati-hatian dan praktik-praktik perbankan yang sehat terus dijaga, perbankan Indonesia akan tetap tangguh dan akan terus bertumbuh dengan sehat sebagaimana kondisi saat ini,” jelasnya.

BCBS dalam pertemuan kemarin juga memutuskan beberapa hal seperti menyetujui pengkinian dokumen Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision, menekankan komitmen seluruh yurisdiksi untuk mengimplementasikan kerangka Basel III reforms secara konsisten.

Kemudian, menerbitkan dokumen yang melaporkan praktik window-dressing oleh bank-bank yang ditetapkan sebagai Globally Systemically Important Banks (G-SIBs) pada bulan ini, dan menerbitkan dokumen terkait penggunaan scenario analysis dalam melakukan asesmen terhadap climate-related financial risks dalam beberapa bulan ke depan.

BCBS menilai pelemahan pasar properti komersial khususnya di Amerika Serikat dan Kanada dipicu oleh tren bekerja secara hybrid yang berlanjut pasca-pandemi yang mengakibatkan tingkat kekosongan (vacancy rate) perkantoran yang tinggi. Kondisi demikian berpotensi meningkatkan risiko kredit perbankan. 

Sementara itu, di Eropa khususnya di Inggris, biaya dana (cost of fund) yang meningkat akibat adanya peningkatan suku bunga acuan diprediksi akan menghambat pertumbuhan perusahaan private equity dan private credit. Perbankan global yang mempunyai eksposur terhadap kedua lembaga keuangan non-bank tersebut diminta untuk meningkatkan kehati-hatiannya agar dampaknya tidak memberi efek rembetan kepada sektor perbankan. 

Pada pertemuan di Madrid, BCBS telah mengambil langkah dalam merespons dinamika dan perkembangan di sektor perbankan dengan menyetujui penginian BCP yang sudah berlaku sejak tahun 2012. 

Baca juga: Tantangan Perbankan 2024 Kian Tajam

Rumusan BCP yang dikinikan akan memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko- risiko baru (new and emerging risks), serta konsep business model sustainability dan kerangka operational resilience.

BCBS juga menekankan kembali pentingnya semua yurisdiksi mengimplementasikan secara konsisten kerangka Basel III reforms yang sudah disepakati di tahun 2017. 

“Untuk menilai konsistensi penerapan kerangka Basel III reforms dimaksud, BCBS menyepakati rencana kerja untuk melanjutkan pelaksanaan Regulatory Consistency Assessment Programme (RCAP) di setiap yurisdiksi anggota BCBS,” ungkapnya.

Selain itu, BCBS mendorong publik untuk memberikan masukan terhadap dokumen yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini terkait scenario analysis untuk climate-related financial risks dan praktik window dressing oleh G-SIB. (*)

Editor: Galih Pratama



Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top